2.1. Macam-macam
Teori Manusia dan Keadilan
2.1.1. Keadilan
Manusia
sebagai makhluk Tuhan adalah makhluk tertinggi yang memilki gejala-gejala
istimewa yang hanya terdapat pada manusia saja, dan tidak terdapat pada benda
mati ataupun benda hidup seperti pada hewan ataupun pada tumbuhan-tumbuhan.
Gejala-gejala
itu dapat berupa kemampuan yang demikian itu menjelma sebagai tingkah laku adil
yang kemudian menjadi tujuan umat manusia dalam mengatur kehidupannya.
Keadilan
ialah pengakuan dan perlakuan yang seimbang anaatra hak dan kewajiban. Jika
kita mengakui hak hidup kita, maka kita wajib mempertahankan hak hidup tersebut
dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan bahwa
o0rang lainpun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup
orang lain mkita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain i6tu untuk
mempertahankan hak hidup kita sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak
pada keseimbangan atau keharmonisan antara menurut hak dan menjalankan
kewajibannya ( Drs. Suyadi M.P.1986).
Apabila seseorang
atatupun golongan hanya mementingkan hak dan kewajiban sendiri tanpa memikirkan
kepentingan orang lain atau pun golgongan lainnya, terjadilah keadilan semu.
Misalnya :
Pengusaha :Bagi mereka menamankan adil, apabila
ke-untungan jatuh pada pihak pedagang.
Buruh
:
Bagi buruh mengangggap adil apabila upah dibayar waktunya dan ke-untungan
perusahaan juga dibagi wajar pada kaum buruh.
Golongan demokrat
: Menganggap adil apabil kepentingan rakyat selalu diutamakan.
Golongan
Komunis : Menganggap adil sekiranya hak milik perseorangan ditiadakan.
Khong Hu
Tsu, seorang filosof Cina menuturkan tentang keadilan dan berpendapat sebagai
berikut : “Bila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah , bila raja sebagai
raja , masing-masing telah melaksananakan kewajiabannya , maka itulah
keadilan”. Menyadari akan peranan masing-masing dari suatu ffungsi merupakan
suatu keharusan bagi tercapainya suatu keadilan.
Aristototeles
menyatakan bahwa keadilan adalah suatu kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan di sini di-artikan sebagai titik tengah di-antara kedua ujung ekstrim
yang terlalu kanan dan terlalu kriri tau terlalu banyak dan terlalu sedikit
dari kedua
ujung ekstrim tersebut , baik yang menyakut dua orang maupun dua benda.
Plato
mnganggap bahwa keadilan itu merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupan
negara yang baik , sedangkan orang yang adil adalah orang yang mampu
mengendalikan diri, perasaanya dikendalikan oleh akal sehat.
Menurut “Ensiklopedi Indonesia “>
Adil adalah :
1. Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
2. Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
3. Mengetahui
hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak ujur
dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak
sewenang-wenang dan tidak maksiat atau berbuat dosa.
4. Orang
yang berbuat adi,kebalikan dari fasiq. Adil adalah sendi pokok di dalam soal
hukum. Setiap orang harus merasakan kedilan. Perbedaan tingkat dan kedudukan
sosial, perbedaan derajat dan keturunan, tidak boleh untuk dijadikan alasann
untuk memperbedakan hak seseorang dihadapan hukum, baik hukum Tuhan maupun
hukum yang dibuat manusia.
Keadilam ditinjau dari bentuk maupun
sifat-sifatnya dibagi menjadi 3 kelompok :
1. Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil etiap orang menjalankan pekerjaannya yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya. Pendapat plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota melakukan fungsinya secara baik menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan asas keserasian itu. Setiap
orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
keserasian.
2. Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
dipelakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak
sama
Dalam
negara, pejabat pemerintah harus bersikap dan bertindak adil yaitu tidak
memihak, sama hak, bersikap hukum, sah menurut hukum, layak wajar secara
moral,maka tidak akan ada kericuhan baik dalam sidang maupun di instansi mana
saja.
3. Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak bahkan akan mengahncurkan pertalian
dalam masyarakat ( Suyadi ).
Pada
hakikatnya keadilan-keadilan tercipta mewujudkan masyarakat yang adil,
sejahtera dan sentosa.
2.1.2. Kejujuran
dan Kebenaran
Kejujuran
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa
yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Sikapm jujur
perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan
menuntut kemuliaan abadi, jujr memberikan keberanian dan ketentraman hati,
serta mnyucikan lagu pula membuat luhurnya budi pekerti.
Kebenaran
atau benar dalam arti moral berarti tidak palsu, tidak munafik,
yakni bila perkataan sesuai dengan keyakinan batinnya atau hatinya.
Suatu kebenaran sejati, berlaku bagi setiap orang yang mengetahui. Demikianlah
kebenaran dan kejujuran yangg dilandasi dengan moral yang tinggi adalah
kesadaran tentang akan sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap
perbuatan salah atau dosa. Kesadaran moral adalah tentang diri sendiri, kesadaran
melihat dirinya sendiri berhadapan dengan pilihan hal baik dan buruk, yang
halal maupun yang haram, atau yang boleh dan tidak boleh dilakukan meskipun
dapat dilakukan. Kejujuran dan kebenaran merupakan landasan untuk keadilan.
Berbagai
macam hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur. Mungkin karena tidak
rela, mungkin karena pengaruh lingkungan, karena sosial ekonomi, terpaksa ingin
populer, karena sopan santun dan untuk mendidik.
Dalam
kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Ketidakjujuran
sangat luas wawasannya, sesuai dengan luasnya kehidupan dan kebutuhan hidup
manusia.
Bagi
seniman kejujuran dan ketidakjujuran membangkitkan daya kreatifitas
manusia. Banyak hasil seni lahir dari kandungan peristiwa atau kasus
ketidakjujuran. Hal ini, karena dengan mengkomunikasikan hal yang sebaliknya
manusia akan teransang untuk berbuat jujur.
Untuk
mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun, demi
sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai
batas-batas yang dapat dibenarkan.
2.1.3. Kecurangan
Kecurang
atau curang identik dengan ketidakjujuran taau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Kecurangan
dilakukan demi memperoleh keuntungan, yang diperoleh dengan cara tidak
wajar.yang dimaksud keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi.
Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau
keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dai hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada empat aspek yakni aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek
peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan
dengan wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, pabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar
norma tersebut dan terjadilah kecurangan.
Kecurangan
banyak menimbulkan daya kreatifitas bagi seniman. Oleh karena itu, banyak hasil
seni yang lahir dari imajinasi kecurangan, hasil seni itu, antara lain seni
tari, seni sastra ( novel,roman,cerpen), drama, film, filsafat dan lain-lain.
2.1.4. Pemulihan
Nama Baik
Nama baik
merupakan salah satu tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih lebih jika ia adalah menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak terinilai harganya.
Ada
pribahaa yang berbunyi : “Daripada berputih mata lebih baik berputih
tulang”,artinya orang lebih baik mati dari pada malu.
Penjagaaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau , boleh
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengantingkah laku atau perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa,cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara mengahdapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakikatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
1. Manusia
menurut sifat dasarnya dalah makhluk moral
2. Ada
aturan yang berdiri sendiri yang harus di patuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Untuk
memulihkan nama baik manusia harus bertobat atau minta maaf. Tobat dan minta
maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah;
berbuat budi darma dengan memberikanm kebajikan dan pertolongan kepada sesama
hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang, tanpa pamrih, takwa kepada
Tuhan, dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu
dipupuk.
2.1.5. Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang.
Pemabalasan
itu ada yang berisfat positif dan ada yang bersifat negatif. Pembalasan yang
bersifat postif ialah pembalasan yang dilakukan atas dasar saling menjaga dan
saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing.
Pembalasan
disebabkan adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula .
Manusia
tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka berusaha mempertahankan
hak dan kewajiban itu . mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
2.2. Fenomena Keadilan di
Indonesia
Setiap
manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari
negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian
bagu seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat
indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah
itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat
keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi
Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting
untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud
dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah
melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan. Hukum
adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan
sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan
keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama,
juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Namun
dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia.Hukum Indonesia
dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.
Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak
semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai
kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun
aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil
langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara
yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran
dengan bebasnya.
Perkembangan
penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di
Indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan
merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia.
Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku
bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di
Indonesia dapat dibeli dengan uang.
2.3. Faktor
pendukung dan penghambat bagi keadilan
2.3.1. Faktor
pendukung
Manusia
yang hendak mencapai suatu tujuan, akan selalu terikat dengan banyak faktor
sehingga dia akan mengambil langkah yang efisien sehingga dapat mencapai
tujuannya dengan sempurna. Faktor kondisional memiliki dua makna. Pertama
adalah melihat faktor yang harus diadakan dalam kondisi tertentu, sehingga
faktor akan dapat dilihat sebagai syarat atau sebab. Dimana faktor mendominasi
terciptanya suatu kondisi tertentu. Kedua adalah melihat kondisi yang ada
dengan dihubungkan pada faktor pendukung, sehingga faktor faktor yang ada
tersebut hanya sebagai pendukung.Dia hanya di perlukan ketika keadaan tertentu
saja.Dan ini berkaitan dengan kondisi yang pertama.Ketika menghubungkan faktor
yang harus diadakan untuk membuat langkah strategis, dan taktik yang tepat dan
efisien adalah pilihannya, maka banyak yang harus dipenuhi. Misalnya,
pengetahuan terhadap kondisi dirinya, tujuan yang hendak dicapai dan juga
langkah langkah strategis dan taktis yang hendak dicapainya.
Adapun faktor pendukung meliputi :
·
Tentang
di dalam mengambil keputusan. Tidak berat sebelah dalam tindakan karena
pengaruh hawa nafsu, angkara murka ataupun karena kecintaan kepada seseorang.
Rasululah saw dalam salah satu sabdanya mengingatkan agar janganlah seorang
hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah. Emosi yang tidak stabil biasanya
seseorang tidak adil dalam putusan.
·
Memperluas
pandangan dan melihat persoalannya secara obyektif.
Mengumpulkan data dan fakta, sehingga dalam keputusan seadil mungkin.
Mengumpulkan data dan fakta, sehingga dalam keputusan seadil mungkin.
2.3.2. Faktor
penghambat
Keadilan
itu sendiri memiliki faktor penghambat yakni sifat yang dusta atau kecurangan.
Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak
jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang
dilakukan.
Adapun faktor pengahambat meliputi :
·
Manusia
yang di kuasai sifat keserakahan. adalah salah satu sifat manusia yang sangat
buruk. Mengapa dikatakan buruk?, karena memiliki dampak yang buruk. Keserakahan
merupakan sikap anti sosial yang dapat merugikan banyak orang.
·
Geng
atau mafia adalah perkumpulan rahasia yg bergerak di bidang kejahatan
(kriminal) atau kelompok advokat yg menguasai suatu daerah dan proses peradilan
sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan
uang sesuai dng jumlah yg diminta mereka.






0 komentar:
Posting Komentar