Selasa, 06 Mei 2014

MANUSIA DAN KEADILAN



2.1.    Macam-macam Teori Manusia dan Keadilan

2.1.1.      Keadilan
Manusia sebagai makhluk Tuhan adalah makhluk tertinggi yang memilki gejala-gejala istimewa yang hanya terdapat pada manusia saja, dan tidak terdapat pada benda mati ataupun benda hidup seperti pada hewan ataupun pada tumbuhan-tumbuhan.
Gejala-gejala itu dapat berupa kemampuan yang demikian itu menjelma sebagai tingkah laku adil yang kemudian menjadi tujuan umat manusia dalam mengatur kehidupannya.
Keadilan ialah pengakuan dan perlakuan yang seimbang anaatra hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka kita wajib mempertahankan hak hidup tersebut dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan bahwa o0rang lainpun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain mkita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain i6tu untuk mempertahankan hak hidup kita sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menurut hak dan menjalankan kewajibannya ( Drs. Suyadi M.P.1986).
Apabila seseorang atatupun golongan hanya mementingkan hak dan kewajiban sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang lain atau pun golgongan lainnya, terjadilah keadilan semu. Misalnya :
Pengusaha            :Bagi mereka menamankan adil, apabila ke-untungan jatuh pada pihak pedagang.
Buruh                   : Bagi buruh mengangggap adil apabila upah dibayar waktunya dan ke-untungan perusahaan juga dibagi wajar pada kaum buruh.
Golongan demokrat : Menganggap adil apabil kepentingan rakyat selalu diutamakan.
Golongan Komunis : Menganggap adil sekiranya hak milik perseorangan ditiadakan.

Khong Hu Tsu, seorang filosof Cina menuturkan tentang keadilan dan berpendapat sebagai berikut : “Bila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah , bila raja sebagai raja , masing-masing telah melaksananakan kewajiabannya , maka itulah keadilan”. Menyadari akan peranan masing-masing dari suatu ffungsi merupakan suatu keharusan bagi tercapainya suatu keadilan.
Aristototeles menyatakan bahwa keadilan adalah suatu kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan di sini di-artikan sebagai titik tengah di-antara kedua ujung ekstrim yang terlalu kanan dan terlalu kriri tau terlalu banyak dan terlalu sedikit
dari kedua ujung ekstrim tersebut , baik yang menyakut dua orang maupun dua benda.
Plato mnganggap bahwa keadilan itu merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupan negara yang baik , sedangkan orang yang adil adalah orang yang mampu mengendalikan diri, perasaanya dikendalikan oleh akal sehat.
Menurut “Ensiklopedi Indonesia “>
Adil adalah :
1.      Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
2.      Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
3.      Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak ujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan tidak maksiat atau berbuat dosa.
4.     Orang yang berbuat adi,kebalikan dari fasiq. Adil adalah sendi pokok di dalam soal hukum. Setiap orang harus merasakan kedilan. Perbedaan tingkat dan kedudukan sosial, perbedaan derajat dan keturunan, tidak boleh untuk dijadikan alasann untuk memperbedakan hak seseorang dihadapan hukum, baik hukum Tuhan maupun hukum yang dibuat manusia.

Keadilam ditinjau dari bentuk maupun sifat-sifatnya dibagi menjadi 3 kelompok :
1.      Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil etiap orang menjalankan pekerjaannya yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.  Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan asas keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan keserasian.

2.      Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama dipelakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama
Dalam negara, pejabat pemerintah harus bersikap dan bertindak adil yaitu tidak memihak, sama hak, bersikap hukum, sah menurut hukum, layak wajar secara moral,maka tidak akan ada kericuhan baik dalam sidang maupun di instansi mana saja.
3.      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi  Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak bahkan akan mengahncurkan pertalian dalam masyarakat ( Suyadi ).
Pada hakikatnya keadilan-keadilan tercipta mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera dan sentosa.
  
2.1.2.      Kejujuran dan  Kebenaran
Kejujuran artinya apa yang dikatakan  seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada  itu adalah   kenyataan yang benar-benar ada. Sikapm jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujr memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mnyucikan lagu pula membuat luhurnya budi pekerti.
Kebenaran atau  benar dalam  arti moral berarti tidak palsu, tidak munafik, yakni bila perkataan  sesuai dengan keyakinan batinnya atau  hatinya. Suatu kebenaran sejati, berlaku bagi setiap orang yang mengetahui. Demikianlah kebenaran dan kejujuran yangg dilandasi dengan moral yang tinggi adalah kesadaran tentang akan sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap perbuatan salah atau dosa. Kesadaran moral adalah tentang diri sendiri, kesadaran melihat dirinya sendiri berhadapan dengan pilihan hal baik dan buruk, yang halal maupun yang haram, atau yang boleh dan tidak boleh dilakukan meskipun dapat dilakukan. Kejujuran dan kebenaran merupakan landasan untuk keadilan.
Berbagai macam hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur. Mungkin karena tidak rela, mungkin karena pengaruh lingkungan, karena sosial ekonomi, terpaksa ingin populer, karena sopan santun dan untuk mendidik.
Dalam kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Ketidakjujuran sangat luas wawasannya, sesuai dengan luasnya kehidupan dan kebutuhan hidup manusia.
Bagi seniman kejujuran dan  ketidakjujuran membangkitkan daya kreatifitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari kandungan peristiwa atau kasus ketidakjujuran. Hal ini, karena dengan mengkomunikasikan hal yang sebaliknya manusia akan teransang untuk berbuat jujur.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun, demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai batas-batas yang dapat dibenarkan.  

2.1.3.       Kecurangan
Kecurang atau curang identik dengan ketidakjujuran taau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Kecurangan dilakukan demi memperoleh keuntungan, yang diperoleh dengan cara tidak wajar.yang dimaksud keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dai hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yakni aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan  aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan dengan wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, pabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar  norma tersebut dan terjadilah kecurangan.
Kecurangan banyak menimbulkan daya kreatifitas bagi seniman. Oleh karena itu, banyak hasil seni yang lahir dari imajinasi kecurangan, hasil seni itu, antara lain seni tari, seni sastra ( novel,roman,cerpen), drama, film, filsafat dan lain-lain.

2.1.4.      Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan salah satu tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih  lebih jika ia adalah menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak terinilai harganya.
Ada pribahaa yang berbunyi : “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang”,artinya orang lebih baik mati dari pada malu.
Penjagaaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau , boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang  dimaksud dengantingkah laku atau perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara mengahdapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakikatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
1.      Manusia menurut sifat dasarnya dalah makhluk moral
2.      Ada aturan yang berdiri sendiri yang harus di patuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus bertobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah; berbuat budi darma dengan memberikanm kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang, tanpa pamrih, takwa kepada Tuhan, dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.




2.1.5.       Pembalasan 
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pemabalasan itu ada yang berisfat positif dan ada yang bersifat negatif. Pembalasan yang bersifat postif ialah pembalasan yang dilakukan atas dasar saling menjaga dan saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing.
Pembalasan disebabkan adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat  pula .
Manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka berusaha mempertahankan hak dan kewajiban itu . mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

2.2.     Fenomena Keadilan di Indonesia
Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagu seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan. Hukum adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
 Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia.Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di Indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.

2.3.    Faktor pendukung dan penghambat bagi keadilan
2.3.1.       Faktor pendukung
Manusia yang hendak mencapai suatu tujuan, akan selalu terikat dengan banyak faktor sehingga dia akan mengambil langkah yang efisien sehingga dapat mencapai tujuannya dengan sempurna. Faktor kondisional memiliki dua makna. Pertama adalah melihat faktor yang harus diadakan dalam kondisi tertentu, sehingga faktor akan dapat dilihat sebagai syarat atau sebab. Dimana faktor mendominasi terciptanya suatu kondisi tertentu. Kedua adalah melihat kondisi yang ada dengan dihubungkan pada faktor pendukung, sehingga faktor faktor yang ada tersebut hanya sebagai pendukung.Dia hanya di perlukan ketika keadaan tertentu saja.Dan ini berkaitan dengan kondisi yang pertama.Ketika menghubungkan faktor yang harus diadakan untuk membuat langkah strategis, dan taktik yang tepat dan efisien adalah pilihannya, maka banyak yang harus dipenuhi. Misalnya, pengetahuan terhadap kondisi dirinya, tujuan yang hendak dicapai dan juga langkah langkah strategis dan taktis yang hendak dicapainya.
Adapun faktor pendukung meliputi :
·            Tentang di dalam mengambil keputusan. Tidak berat sebelah dalam tindakan karena pengaruh hawa nafsu, angkara murka ataupun karena kecintaan kepada seseorang. Rasululah saw dalam salah satu sabdanya mengingatkan agar janganlah seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah. Emosi yang tidak stabil biasanya seseorang tidak adil dalam putusan.
·            Memperluas pandangan dan melihat persoalannya secara obyektif.
Mengumpulkan data dan fakta, sehingga dalam keputusan seadil mungkin.

2.3.2.      Faktor penghambat
Keadilan itu sendiri memiliki faktor penghambat yakni sifat yang dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Adapun faktor pengahambat meliputi :
·         Manusia yang di kuasai sifat keserakahan. adalah salah satu sifat manusia yang sangat buruk. Mengapa dikatakan buruk?, karena memiliki dampak yang buruk. Keserakahan merupakan sikap anti sosial yang dapat merugikan banyak orang.
·         Geng atau mafia adalah perkumpulan rahasia yg bergerak di bidang kejahatan (kriminal) atau kelompok advokat yg menguasai suatu daerah dan proses peradilan sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dng jumlah yg diminta mereka.

0 komentar:

Posting Komentar